Tigor membeberkan kasus itu publik dan melaporkannya ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua petugasnya. Hasilnya, kedua orang itu dinyatakan terbukti memeras sopir.
Mereka diberi sanksi. Kedua petugas itu juga mengembalikan uang Eko.
Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dishub DKI sangat ringan. Tak puas dengan sanksi dari Pemprov DKI, Tigor lalu mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.
Sementara itu, Eko mengatakan, setelah dua petugas dishub tersebut mengembalikan uangnya senilai Rp 500.000, dia kembali dihubungi dua orang itu. Eko mengatakan, S meminta agar dirinya mencabut laporan. Namun Eko menyatakan, dia tidak pernah membuat laporan apapun terkait masalah tersebut.
"Setelah itu dia (S) telepon lagi, dia minta tolong supaya mencabut laporan. saya enggak tahu apa-apa, yang lapor bukan saya," ucap Eko.
Tak sampai di situ, Eko juga diminta untuk datang ke kantor Dishub DKI Jakarta.
"Kemarin hari Jumat ada telepon lagi katanya saya diminta datang di kantor dishub untuk memberi keterangan. Saya bilang saya harus lapor dulu ke pimpinan saya," ujar Eko
Tigor menilai, apa yang dilakukan pihak Dishub sudah termasuk bentuk teror.
"Pihak Dinas Perhubungan jangan lagi melakukan tekanan-tekanan ke sopir, untuk mencabutlah. Saya kok yang lapor. Kalau memang butuh Pak Eko, hubungi saya," kata Tigor.
Sementara Eko mengatakan, "Saya kan bukan pelapor, yang melapor Pak Tigor. Seharusnya Pak Tigor yang dihubungi, bukan saya. Saya memang benar pengemudinya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.