JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, kuasa hukum dari terduga pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk melaporkan terduga korban pelecehan, MS.
MS dinilai telah mencemarkan nama baik terduga pelaku melalui surat terbukanya yang viral di internet.
Di surat terbuka tersebut, MS mengatakan bahwa dirinya telah dirundung dan dilecehkan oleh sejumlah rekan kerja di KPI sejak 2012. Nama dan identitas para terduga pelaku dibuka ke publik.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bakal Laporkan Balik Korban jika Nama Baiknya Tak Dipulihkan
Sejak saat itu, para terduga pelaku mengaku dirundung oleh pengguna internet. Keluarga mereka juga menerima dampak sosialnya.
“Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pasca rilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully,” ujar kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, Denny Hariatna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa polisi menolak laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum EO dan RT.
Yusri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku pelecehan masih berlanjut.
Baca juga: Mengawal Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Harus Dapat Keadilan dan Pelaku Dihukum
Menurut Yusri, laporan EO dan RT ditolak karena keduanya masih berproses secara hukum.