Untuk itu, pihak kepolisian akan terlebih dahulu menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini, yakni dugaan pelecehan dan perundungan.
“Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporannya. Saya laporkan (balik atas tuduhan) pencemaran nama baik. Boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu,” ujar Yusri, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saat KPI dan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disebut Intimidasi Korban, Tiba-tiba Ada Surat Damai
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku terbukti tidak melakukan pidana, maka polisi baru bisa menerima laporan seperti yang dilayangkan kuasa hukum terduga pelaku.
“Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.
(Penulis: Fandi Permana/ Editor: Johnson Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tegas! Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.