JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, kuasa hukum dari terduga pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk melaporkan terduga korban pelecehan, MS.
MS dinilai telah mencemarkan nama baik terduga pelaku melalui surat terbukanya yang viral di internet.
Di surat terbuka tersebut, MS mengatakan bahwa dirinya telah dirundung dan dilecehkan oleh sejumlah rekan kerja di KPI sejak 2012. Nama dan identitas para terduga pelaku dibuka ke publik.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bakal Laporkan Balik Korban jika Nama Baiknya Tak Dipulihkan
Sejak saat itu, para terduga pelaku mengaku dirundung oleh pengguna internet. Keluarga mereka juga menerima dampak sosialnya.
“Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pasca rilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully,” ujar kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, Denny Hariatna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa polisi menolak laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum EO dan RT.
Yusri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku pelecehan masih berlanjut.
Baca juga: Mengawal Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Harus Dapat Keadilan dan Pelaku Dihukum
Menurut Yusri, laporan EO dan RT ditolak karena keduanya masih berproses secara hukum.
Untuk itu, pihak kepolisian akan terlebih dahulu menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini, yakni dugaan pelecehan dan perundungan.
“Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporannya. Saya laporkan (balik atas tuduhan) pencemaran nama baik. Boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu,” ujar Yusri, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saat KPI dan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disebut Intimidasi Korban, Tiba-tiba Ada Surat Damai
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku terbukti tidak melakukan pidana, maka polisi baru bisa menerima laporan seperti yang dilayangkan kuasa hukum terduga pelaku.
“Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.
(Penulis: Fandi Permana/ Editor: Johnson Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tegas! Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.