JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara.
Surat laporan tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
"Iya sudah dikonfirmasi betul," kata Gilbert saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Formula E Jakarta: Untung di Mata Anies, Buntung Prediksi Para Pengusul Hak Interpelasi
Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 itu, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:
Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.