JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti terkait kasus kliennya yang menjadi korban pelecehan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Adapun bukti-bukti tersebut adalah hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dijalani MS setelah mendapat perundungan dan pelecehan oleh lima rekan kerjanya.
Hal itu disampaikan Mehbob saat ditemui usai mendampingi MS menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
"Kalau bukti kami jelas, hasil pemeriksaan dari RS Pelni, dari RS Sumber Waras, dan dari fisiolog Taman Sari," kata Mehbob.
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai
Meski MS tidak memiliki bukti saat pelecehan terjadi, Mehbob meyakini hal itu akan terkuak dengan penyelidikan polisi melalui bukti-bukti yang mereka miliki.
"Itu kan kejadian sudah lama tapi dari fakta-fakta hukum, dari rentetan peristiwa itu sudah ada petunjuk. Itu nanti saya kira polisi sudah tahu lah bagaimana untuk membuktikan itu," ucapnya.
Menurut Mehbob, terduga pelaku secara tidak langsung sudah mengakui perbuatan mereka terhadap MS saat menjalani pemeriksaan.
"Tapi secara tidak langsung pada waktu mereka (terduga pelaku) di BAP mereka sudah mengakui sering menyuruh MS beli makanan, bilang SARA segala macam, mereka secara tidak langsung sudah mengakui," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Lapor Balik Korban, tapi Ditolak Polisi
Dia bahkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015, di kantor KPI.
MS telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia pada hari ini telah menjalani pemeriksaan untuk kali kedua.
Sementara itu, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT sempat mencoba melaporkan balik MS.
Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/9/2021).
Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Dapat Surat Penonaktifan dari KPI
Denny menuturkan pihaknya akan melaporkan balik MS dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Sebab, dalam rilis yang dibuat, MS memuat nama-nama terduga pelaku dengan gamblang. Hal itu membuat kliennya mendapat banyak perundungan di media sosial.
Namun ketika ditanya terkait surat laporan, Denny menyebut pelaporan tersebut belum diterima pihak kepolisian.
Kata Denny, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi. Dengan kata lain, pihak kepolisian menolak laporan tersebut.
"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada disini," ucap Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.