JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta diperpanjang sampai 20 September 2021.
Dalam perpanjangan kali ini terdapat pelonggaran baru, yaitu bioskop diizinkan beroperasi.
Pelonggaran itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat enam ketentuan yang harus dipenuhi apabila bioskop hendak beroperasi. Ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah
Pembukaan bioskop sebelumnya dikabarkan oleh Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.
Djonny mengatakan, bioskop di Jakarta direncanakan kembali dibuka mulai 14 September 2021.
Djonny menyebutkan, pembukaan kembali bioskop merupakan hasil pertemuan antara GPBSI dengan pemerintah yang berlangsung Selasa (7/9/2021).
"Meeting dari Menko ada deputinya, ada Depkesnya, ada dari PeduliLindungi-nya, kesimpulannya begini, mereka memberikan kesempatan kepada kami insya Allah tanggal 14 dibuka dengan catatannya banyak," kata Djonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.