JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pedagang di Pasar Senen yang ketahuan menjual daging anjing sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Perumda Pasar Jaya.
Pantauan Kompas TV pada Senin (13/9/2021) kemarin, dua lapak yang sebelumnya kedapatan menjual daging anjing terpantau kosong.
Kedua lapak itu berada di lapak 382 dan 357 di Blok 3 Pasar Senen, berdekatan dengan pedagang yang menjual daging babi.
Baca juga: Pasar Jaya Beri Sanksi Administrasi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Pedagang di dua lapak itu sebenarnya hanya dijatuhi sanksi administrasi, bukan penutupan lapak. Namun, keduanya belum kembali berjualan pasca-dijatuhi sanksi administrasi.
Perumda Pasar Jaya kini memasang spanduk imbauan kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual daging anjing.
"Apabila ada yang menjual daging anjing akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi imbauan yang tertempel di sejumlah sudut tembok Pasar Senen.
Praktik jual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah diunggah oleh Animal Defenders Indonesia.
Baca juga: Animal Defenders: Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Gaungkan Dagangannya Obat Covid-19
Video yang diunggah ke akun Instagram @animaldefendersindo ini menunjukkan lapak yang menjual daging anjing.
Penjual daging anjing mengaku dapat menjual setidaknya empat ekor anjing dalam sehari. Usaha daging anjing di Pasar Senen ini sudah beroperasi lebih dari enam tahun.
Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, Pasar Jaya sudah memberikan sanksi bagi penjual daging anjing yang beroperasi di Pasar Senen.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra dalam siaran pers video, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Bioskop Diizinkan Buka
Gatra berujar, pedagang daging anjing tersebut diberikan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila pedagang tersebut kembali mengedarkan daging anjing, Gatra menyebutkan akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen.
Menurut Gatra, yang dilakukan pedagang daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Sebab, daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.