JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pedagang di Pasar Senen yang ketahuan menjual daging anjing sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Perumda Pasar Jaya.
Pantauan Kompas TV pada Senin (13/9/2021) kemarin, dua lapak yang sebelumnya kedapatan menjual daging anjing terpantau kosong.
Kedua lapak itu berada di lapak 382 dan 357 di Blok 3 Pasar Senen, berdekatan dengan pedagang yang menjual daging babi.
Baca juga: Pasar Jaya Beri Sanksi Administrasi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Pedagang di dua lapak itu sebenarnya hanya dijatuhi sanksi administrasi, bukan penutupan lapak. Namun, keduanya belum kembali berjualan pasca-dijatuhi sanksi administrasi.
Perumda Pasar Jaya kini memasang spanduk imbauan kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual daging anjing.
"Apabila ada yang menjual daging anjing akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi imbauan yang tertempel di sejumlah sudut tembok Pasar Senen.
Praktik jual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah diunggah oleh Animal Defenders Indonesia.
Baca juga: Animal Defenders: Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Gaungkan Dagangannya Obat Covid-19
Video yang diunggah ke akun Instagram @animaldefendersindo ini menunjukkan lapak yang menjual daging anjing.
Penjual daging anjing mengaku dapat menjual setidaknya empat ekor anjing dalam sehari. Usaha daging anjing di Pasar Senen ini sudah beroperasi lebih dari enam tahun.
Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, Pasar Jaya sudah memberikan sanksi bagi penjual daging anjing yang beroperasi di Pasar Senen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.