JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jakarta masih masuk dalam kriteria PPKM level 3.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Syarat Masuk Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
Selama sepekan terakhir, tidak ada lagi zona merah Covid-19 di Ibu Kota. Kini, RT berstatus zona oranye dan sisanya berstatus zona kuning Covid-19.
Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 di Jakarta terus menurun. Data teranyar pada Senin kemarin, kasus positif bertambah 187 orang sehingga angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 854.929.
Dari jumlah itu, tercatat 837.805 pasien dinyatakan sembuh, 13.443 meninggal dunia, dan kasus aktif tersisa 3.681 pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.