JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jakarta masih masuk dalam kriteria PPKM level 3.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Syarat Masuk Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
Selama sepekan terakhir, tidak ada lagi zona merah Covid-19 di Ibu Kota. Kini, RT berstatus zona oranye dan sisanya berstatus zona kuning Covid-19.
Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 di Jakarta terus menurun. Data teranyar pada Senin kemarin, kasus positif bertambah 187 orang sehingga angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 854.929.
Dari jumlah itu, tercatat 837.805 pasien dinyatakan sembuh, 13.443 meninggal dunia, dan kasus aktif tersisa 3.681 pasien.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.