DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis mati tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu ratusan kilogram.
Ketiga terdakwa berinisial JU, ZU, dan EK, sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Riau pada Februari 2021, saat berperan sebagai kurir.
“Vonis mati, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil, kepada wartawan, pada Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati
Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis mati tersebut, untuk tujuh hari ke depan.
“Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, mereka mengajukan pikir-pikir,” lanjut Fadil.
Februari 2021 lalu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 258 kilogram, hasil penyelidikan lanjutan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
"Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok saat itu, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sat ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021) silam, dikutip Tribun Jakarta.
“Kemudian kita kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan. Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” timpalnya lagi.
Baca juga: Penangkapan Kurir Sabu 18,74 Kg di Bengkulu: Dijanjikan Upah Rp 200 Juta, Dikendalikan dari Lapas
Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi barang haram tersebut berlangsung di sebuah area parkir rumah sakit.
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” ujarnya.
Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU, dan EK.
“Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.
“Nah dari tiga tersangka yang diamankan, ada peran yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. Jadi mobil kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.