TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tembok yang menutup akses tiga rumah warga di Jalan Pelikan RT 006 RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya dibongkar pada Senin (13/9/2021).
Tembok sepanjang kurang lebih 30 meter itu sebelumnya membatasi permukiman warga dengan lahan kosong untuk perumahan.
Tembok itu mulai dibangun pada 3 September 2021 karena warga tidak membayar uang yang diminta pihak pengembang.
Salah seorang warga yang akses rumahnya terhalang tembok, Tarmo (50), mengaku didatangi seorang perwakilan pengembang yang membangun tembok tersebut.
Baca juga: Tembok yang Tutup Akses Tiga Rumah Warga Serua Ciputat Akhirnya Dibongkar
Orang itu meminta Tarmo membayar Rp 25 juta jika ingin akses menuju rumahnya tidak dibangun tembok pembatas.
"Waktu itu kan belum dipagar. Nah, kalau saya bayar, tidak dipagar. Makanya, sampai di angka Rp 15 juta-Rp 25 juta kalau enggak mau dipagar tembok," ujar Tarmo, Selasa pekan lalu.
Tak hanya Tarmo, warga lainnya bernama Pujiono juga dimintai uang oleh pengembang.
Tarmo dan Pujiono mengaku tak sanggup membayar uang yang diminta sehingga tembok setinggi dua meter itu pun dibangun tepat di depan rumah mereka.
"Sama, saya juga ditawari, cuma uang dari mana. Penghasilan sehari-hari juga habis buat dapur," ujar Pujiono.
Pantauan Kompas.com, tembok itu menutup akses yang biasa digunakan warga untuk keluar dan masuk. Proses pembangunan tembok penghalang tersebut tampak belum rampung sepenuhnya.
Sisi temboknya baru dibalut dengan semen dan belum dicat. Di sekitar lokasi juga masih terdapat tumpukan batu bata, pasir, dan kerikil yang digunakan untuk melanjutan pembangunan.
Di ujung tembok, terdapat jalan setapak yang dibuat untuk pejalanan kaki. Medannya cukup sulit dan sempit untuk dilintasi kendaraan roda dua.
Baca juga: Tembok Penutup Akses ke Rumah Warga Serua Ciputat Akhirnya Dibongkar Setelah Diketahui Tak Berizin
Jalan berupa tanah merah itu dibangun dengan mengeruk dan meratakan tanah di sisa lahan yang berada di antara tembok dan bibir rumah warga.
Satpol PP Tangerang Selatan kemudian mendatangi lokasi pembangunan tembok tersebut. Hasilnya, petugas menemukan bahwa pembangunan tembok itu tidak memiliki izin.
Oleh karena itu, Satpol PP bisa menghentikan proses pembangunan dan menyegel lokasi jika pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-Fachry menjelaskan, pembongkaran tembok kemudian dilakukan setelah pemerintah kota memediasi warga dengan pengembang yang membangun tembok.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Kesulitan Pantau Pelanggaran Rumah Karaoke Venesia yang Digerebek Polda Metro
"Dari kelurahan, pihak-pihak yang terdampak, dan pengurus lingkungan warga itu sudah ada kesepakatan yang alhamdulillah tembok ini hari ini dibuka," ujar Muksin dalam keterangannya, Senin.
Muksin mengatakan, lahan kosong milik pengembang yang sebelum dibangun tembok sudah bisa digunakan kembali sebagai akses jalan menuju tiga rumah warga.
"Tembok ini, hari ini dibuka. Warga tetap mendapatkan akses jalannya. Bisa untuk jalan mobil malah," kata Muksin.
Lebih lanjut, menurut Muksin, permasalahan antara pihak pengembang dan warga telah diselesaikan melalui mediasi.
"Dan sampai saat ini sudah tidak ada permasalahan antara warga dengan pengembang rumah yang sedang dibangun," ujar Muksin.
Soal IMB, kata Muksin, pengembang sudah berjanji akan segera menyelesaikan dokumen perizinan tersebut.
Baca juga: Jalan Setapak ke Rumah Warga Serua Dibangun Setelah Video tentang Akses Ditutup Tembok Viral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.