DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus rekayasa isu babi ngepet di Depok Adam Ibrahim diminta hadir langsung ke Pengadilan Negeri Depok untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (14/9/2021).
Permintaan itu dilayangkan langsung oleh Hakim Ketua Iqbal Hutabarat ketika persidangan beragendakan pembacaan dakwaan itu hendak dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
"Hadirkan (terdakwa) ke sini," kata Iqbal kepada jaksa penuntut umum di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Depok, Selasa siang.
Terdakwa Adam mulanya dijadwalkan mengikuti sidang secara daring/online dari tempatnya mendekam saat ini di Polsek Sawangan.
Baca juga: Tembok Penutup Akses ke Rumah Warga Serua Ciputat Akhirnya Dibongkar Setelah Diketahui Tak Berizin
Pantauan Kompas.com, dimulainya sidang perdana ini sempat tertunda beberapa menit karena Adam tak kunjung muncul di layar.
Iqbal kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan AI ke sidang. Tak lama kemudian, Adam muncul di layar.
Jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini lalu menginformasikan hal itu kepada Iqbal.
"Mohon izin, Yang Mulia, terdakwa sudah hadir di Zoom," kata Putri, menanyakan apakah sidang akan dilangsungkan secara daring atau tetap akan menunggu kehadiran AI di Pengadilan.
"Iya hadirkan saja ke sini, asal sesuai protokol kesehatan," jawab Iqbal.
Baca juga: Pengakuan Sopir yang Diperas Petugas Dishub DKI, Uang Dikembalikan lalu Diteror agar Cabut Laporan
Namun, karena permintaan mendadak ini, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Adam karena kepolisian disebut sedang kekurangan personel.
Menghadirkan Adam ke Pengadilan Negeri Depok disebut butuh waktu hingga 3 jam.
Iqbal kemudian melunak dan mengizinkan agar sidang perdana kali ini Adam dapat mengikuti sidang dari jarak jauh.
"Tapi untuk persidangan berikutnya (terdakwa) dihadirkan secara offline," kata Iqbal.
Kasus rekayasa isu babi ngepet yang dilakukan oleh Adam terjadi pada April 2021 di Bedahan, Sawangan.
Pada 29 April 2021, polisi akhirnya menangkap Adam, yang disebut-sebut merupakan tokoh agama di kalangan setempat.