Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispora Pernah Surati Anies Soal Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah di Formula E

Kompas.com - 14/09/2021, 14:05 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar di kalangan wartawan, Senin (13/9/2021).

Surat itu menyebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara. Dispora DKI Jakarta dalam surat itu juga mengingatkan Anies tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.

Surat itu bernomor 3486/-1.857 dan dibuat pada 15 Agustus 2019.

Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah

Dalam surat itu Dispora DKI menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.

Surat tersebut dibenarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Komisi B DPRD DKI Jakarta merupakan mitra kerja BP BUMD DKI yang antara lain membawahi PT Jakpro sebagai penyelenggara Formula E di Jakarta.

Ïya, sudah dikonfirmasi betul," kata Gilbert melalui pesan singkat, kemarin.

Dalam surat laporan itu, Dispora DKI menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.

"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.

Selain potensi pelanggaran tersebut, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.

Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar commitment fee dengan rincian:

  • Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
  • Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
  • Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
  • Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
  • Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling

Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com