JAKARTA, KOMPAS.com - Surat laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar di kalangan wartawan, Senin (13/9/2021).
Surat itu menyebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara. Dispora DKI Jakarta dalam surat itu juga mengingatkan Anies tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.
Surat itu bernomor 3486/-1.857 dan dibuat pada 15 Agustus 2019.
Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah
Dalam surat itu Dispora DKI menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.
Surat tersebut dibenarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Komisi B DPRD DKI Jakarta merupakan mitra kerja BP BUMD DKI yang antara lain membawahi PT Jakpro sebagai penyelenggara Formula E di Jakarta.
Ïya, sudah dikonfirmasi betul," kata Gilbert melalui pesan singkat, kemarin.
Dalam surat laporan itu, Dispora DKI menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.
"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.
Selain potensi pelanggaran tersebut, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.
Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar commitment fee dengan rincian:
Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.