Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Kompas.com - 14/09/2021, 14:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Adam disebut tidak mengeluarkan duit sepeser pun untuk membikin hoaks ini.

Babi yang dituding sebagai babi ngepet oleh Adam, ternyata dibeli oleh Adam sendiri dari sebuah marketplace.

Untuk membeli babi itu, Adam menggunakan uang dari "jemaat" berinisial AF yang sempat memintakan solusi kepadanya atas kehilangan harta yang dialami. Sebagai informasi, Adam memang dianggap sebagai tokoh agama di kalangan setempat.

Baca juga: Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Hadir Langsung di PN Depok

"Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AF bahwa babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang," kata jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya di dalam persidangan, Selasa siang.

"Selanjutnya terdakwa mengajak saksi AF patungan untuk membeli minyak misyik dan kayu gaharu serta alat-alat lainnya untuk menangkap babi ngepet tersebut, kemudian Saksi AF memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000," lanjutnya.

Adam kemudian mencari babi hidup warna hitam di media sosial Facebook, dalam sebuah grup pemburu hewan.

Adam dan penjual sepakat untuk jual-beli babi tersebut secara COD (cash on delivery) di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor dengan mahar Rp 500.000.

Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Kenapa Masyarakat Masih Percaya?

Adam mengirim dua orang untuk melakukan COD ke Puncak, yaitu ER dan DCS.

"Uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp. 200.000 diberikan kepada Saksi ER dan DCS untuk mengambil/bertransaksi secara COD," ungkap Putri.

Adam didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum akibat membuat kabar bohong itu, yaitu Pasal 14 ayat 1 (ancaman hukuman 10 tahun penjara) atau Pasal 14 ayat 2 (ancaman hukuman 3 tahun penjara) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com