DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Adam disebut tidak mengeluarkan duit sepeser pun untuk membikin hoaks ini.
Babi yang dituding sebagai babi ngepet oleh Adam, ternyata dibeli oleh Adam sendiri dari sebuah marketplace.
Untuk membeli babi itu, Adam menggunakan uang dari "jemaat" berinisial AF yang sempat memintakan solusi kepadanya atas kehilangan harta yang dialami. Sebagai informasi, Adam memang dianggap sebagai tokoh agama di kalangan setempat.
Baca juga: Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Hadir Langsung di PN Depok
"Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AF bahwa babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang," kata jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya di dalam persidangan, Selasa siang.
"Selanjutnya terdakwa mengajak saksi AF patungan untuk membeli minyak misyik dan kayu gaharu serta alat-alat lainnya untuk menangkap babi ngepet tersebut, kemudian Saksi AF memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000," lanjutnya.
Adam kemudian mencari babi hidup warna hitam di media sosial Facebook, dalam sebuah grup pemburu hewan.
Adam dan penjual sepakat untuk jual-beli babi tersebut secara COD (cash on delivery) di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor dengan mahar Rp 500.000.
Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Kenapa Masyarakat Masih Percaya?
Adam mengirim dua orang untuk melakukan COD ke Puncak, yaitu ER dan DCS.
"Uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp. 200.000 diberikan kepada Saksi ER dan DCS untuk mengambil/bertransaksi secara COD," ungkap Putri.
Adam didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum akibat membuat kabar bohong itu, yaitu Pasal 14 ayat 1 (ancaman hukuman 10 tahun penjara) atau Pasal 14 ayat 2 (ancaman hukuman 3 tahun penjara) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.