Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Kompas.com - 14/09/2021, 14:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Adam disebut tidak mengeluarkan duit sepeser pun untuk membikin hoaks ini.

Babi yang dituding sebagai babi ngepet oleh Adam, ternyata dibeli oleh Adam sendiri dari sebuah marketplace.

Untuk membeli babi itu, Adam menggunakan uang dari "jemaat" berinisial AF yang sempat memintakan solusi kepadanya atas kehilangan harta yang dialami. Sebagai informasi, Adam memang dianggap sebagai tokoh agama di kalangan setempat.

Baca juga: Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Hadir Langsung di PN Depok

"Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AF bahwa babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang," kata jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya di dalam persidangan, Selasa siang.

"Selanjutnya terdakwa mengajak saksi AF patungan untuk membeli minyak misyik dan kayu gaharu serta alat-alat lainnya untuk menangkap babi ngepet tersebut, kemudian Saksi AF memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000," lanjutnya.

Adam kemudian mencari babi hidup warna hitam di media sosial Facebook, dalam sebuah grup pemburu hewan.

Adam dan penjual sepakat untuk jual-beli babi tersebut secara COD (cash on delivery) di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor dengan mahar Rp 500.000.

Baca juga: Hoaks Babi Ngepet di Depok, Kenapa Masyarakat Masih Percaya?

Adam mengirim dua orang untuk melakukan COD ke Puncak, yaitu ER dan DCS.

"Uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp. 200.000 diberikan kepada Saksi ER dan DCS untuk mengambil/bertransaksi secara COD," ungkap Putri.

Adam didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum akibat membuat kabar bohong itu, yaitu Pasal 14 ayat 1 (ancaman hukuman 10 tahun penjara) atau Pasal 14 ayat 2 (ancaman hukuman 3 tahun penjara) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com