DEPOK, KOMPAS.com - Tiga kurir sabu-sabu seberat 258 kilogram, yaitu Ju, Zu (25), dan Ek (25) disebut akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin (13/9/2021). Kuasa hukum mereka, Taty Wahyuni Oesman, menyebutkan bahwa putusan ini terlalu berat.
"Kalau menurut tanggapan kami, selaku kuasa hukum, tuntutan dan putusan ini terlalu berat untuk mereka, karena mereka sebagai kurir," ungkap Taty kepada wartawan, Selasa.
Taty juga mengatakan, dalam perjalanan, ketiga kurir sabu-sabu masih itu tidak menerima upah yang besar. Bahkan, upah itu masih sekadar janji.
Baca juga: 3 Kurir Sabu 258 Kg Divonis Mati Pengadilan Negeri Depok
"Saran kami untuk mereka mengajukan sikap banding," lanjut Taty.
Dalam sidang pembacaan vonis kemarin, ketiga kurir sabu-sabu itu menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhi kepada mereka.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama.
Taty menjelaskan mengapa mereka berubah pikiran, dari menyatakan pikir-pikir jadi menyatakan banding.
"Saat putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa, kami pikir-pikir dulu," kata dia.
"Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding," ujar Taty.
Pada Februari 2021, polisi Depok mengamankan sabu-sabu seberat 258 kilogram, hasil penyelidikan lanjutan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
"Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok saat itu, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ungkap kasus itu di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, pada 9 Februari lalu.
“Kemudian kami kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan. Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” tambah Aldo.
Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi sabu-sabu tersebut berlangsung di sebuah area parkir rumah sakit.
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” ujarnya.
Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu Ju, Zu, dan Ek.
“Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.