JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelunasan biaya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta akan melibatkan pihak swasta.
Pembayaran senilai Rp 2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan itu tidak hanya dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah saja.
"Nanti tidak hanya dibebankan oleh APBD, bahkan nanti dibebankan oleh Swasta," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Riza mengatakan, pelunasan commitment fee tidak harus dilakukan di sisa tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Jika Tak Bayar Commitment Fee Formula E, Pemprov Jakarta Bisa Digugat Arbitrase
Dia mengatakan, pelunasan commitment fee bisa dilakukan pada tahun-tahun berikutnya di saat Formula E akan diselenggarakan.
"Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong, masa harus lunas tahun sekarang," ujar dia.
Dia juga menyebut, tak ada masalah serius terkait penyelenggaraan Formula E. Ajang balap mobil listrik itu, tutur Riza, sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Persiapan sudah diatur sedemikian baiknya, temuan BPK sudah dicek tidak ada temuan, bahkan tidak ada penundaan (penyelenggaraan)," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam surat laporan penyelenggaraan Formula E yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebutkan kewajiban Pemprov DKI untuk membayar Rp 2,3 triliun biaya commitment fee selama lima tahun rencana penyelenggaraan Formula E.
Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
Baca juga: Ditanya soal Formula E, Anies Melengos
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:
Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling