Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kawasan Bebas Ojol di Kota Bogor, Siap-siap Kena Denda Administratif

Kompas.com - 14/09/2021, 17:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas terhadap para pengemudi ojek online yang kedapatan melanggar aturan di kawasan bebas ojek online (ojol).

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Mulyadi menuturkan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar mulai dari teguran hingga denda administratif.

"Sanksinya itu mulai teguran, denda administratif, hingga sanksi sosial," kata Mulyadi, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Kota Bogor Berlakukan Kawasan Bebas Ojek Online di 6 Ruas Jalan

Mulyadi melanjutkan, sanksi tersebut belum akan diberikan sebab Dishub Kota Bogor masih melakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojek online selama empat hari ke depan.

Ia menjelaskan, dasar hukum aturan kawasan bebas ojek online di Kota Bogor berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, sambung Mulyadi, mengatur pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Mulyadi menuturkan, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Baca juga: Dishub Kota Bogor Gencarkan Sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online

Selain itu, Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

"Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum)," sebutnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan enam titik ruas jalan di pusat kota sebagai kawasan bebas ojek online.

Baca juga: Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya

Adapun ruas jalan yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojek online meliputi Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Jalak Harupat.

Ruas jalan tersebut merupakan jalur sistem satu arah (SSA) yang menghubungkan antara Kebun Raya Bogor dengan Istana Kepresidenan Bogor.

Sementara, dua ruas jalan lainnya yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojek online adalah Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang yang merupakan jalur utama menuju Stasiun Bogor.

Dengan adanya aturan itu maka para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk mangkal atau berhenti di ruas-ruas jalan tersebut.

Pengecualian hanya berlaku bagi pengemudi yang melakukan aktivitas antar jemput penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com