Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Petugas Dishub DKI: Sopir Bus Diperas Rp 500.000, Uang Dikembalikan Setelah Viral

Kompas.com - 14/09/2021, 20:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pungutan liar (pungli) oleh petugas dalam lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali terjadi.

Kali ini pungli dilakukan oleh dua orang petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, berinisal S dan SG.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai pungli tersebut di sini:

1. Pungli terhadap sopir bus yang angkut calon penerima vaksin

Aksi pungli tersebut dilakukan oleh petugas dishub terhadap seorang sopir bus bernama Eko Saputro. Aksi terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi.

Saat itu, Eko tengah mengantar warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, menuju sentra vaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Saat itu kami jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas, tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat) disetop oleh petugas Dishub, ada dua orang," kata Eko.

Baca juga: Pengakuan Sopir yang Diperas Petugas Dishub DKI, Uang Dikembalikan lalu Diteror agar Cabut Laporan

Dia kemudian menjelaskan kepada dua petugas itu bahwa tujuannya adalah mengantar warga untuk mengikuti vaksinasi.

Setelah memberikan daftar penumpang yang akan divaksinasi, Eko diminta menyerahkan surat-surat kendaraannya.

"Ibu panitia menyerahkan dokumen vaksin, setelah itu lanjut ke surat kelengkapan mobil, dia bilang surat ini meragukan. Saya bilang saya enggak tahu, Pak, saya hanya mengemudi," kata Eko.

"Dia bilang pokoknya ini dari mana, memalsukan dokumen negara. Dia mengambil surat-surat saya dan dia mengancam mobil ini harus dikandangin," lanjutnya.

Eko lalu meminta tetap diizinkan mengantar warga ke tempat vaksinasi. Permintaan itu disetujui. Dua petugas Dishub tersebut mengikuti bus itu.

Dalam perjalanan, Eko menghubungi pimpinan perusahaannya. Dia mendapat arahan untuk berdiskusi dengan petugas agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Fakta Pemerasan oleh Petugas Dishub, Uang Dikembalikan tapi Sopir Bus Masih Diteror

2. Pungli sebesar Rp 500.000

Sesampainya di hotel, Eko lalu menghadap petugas Dishub berinisial SG dan S itu. Dia meminta agar busnya tidak ditahan dan bisa kembali mengantar warga ke rumah mereka.

"Lalu saya menghadap, izin dan minta tolong bagaimana baiknya agar mobil ini tidak ditahan. Saya dimasukkan ke dalam mobil Dishub, akhirnya saya dibawa ke pinggir jalan raya," ucap Eko.

Setelah itu, kata Eko, S meminta uang Rp 500.000. Kalau uang diberikan, bus tidak akan ditahan.

"Awalnya saya dibentak dulu sama Pak SG, 'Lu mau dibantu enggak? Kok jadi lu yang ngatur.' Dari situ mulailah bicara dari angka transaksi, Pak S bilang, komandan minta uang 500.000. Pak S itu dapat izin dari komandannya SG supaya mobil enggak ditarik saya disuruh bayar segitu," ungkapnya.

Eko merasa berkeberatan. Dia hanya bersedia memberikan Rp 300.000, tetapi petugas itu menolak.

"Saya bilang, 'Saya enggak ada, Pak. Saya minta tolong kebijaksanaan, Bapak.' Saya kasih Rp 300.000, enggak bisa katanya. Karena saya panik, ya sudahlah, daripada mobil ini ditarik, nanti warga gimana, saya kasih uang Rp 500.000, terus mereka pergi. Saya bilang, 'Jangan galak-galak, saya lagi bawa orang susah'," ujar Eko.

Baca juga: Cerita Sopir Bus Diperas dan Diintimidasi Petugas Dishub DKI Jakarta

3. Dilaporkan ke Satgas Saber Pungli

Tidak lama setelah itu, aksi pungli oleh petugas Dishub DKI tersebut muncul ke permukaan.

Kasus pemerasan itu pertama kali diungkap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.

Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Hasilnya, kedua pelaku terbukti memeras sopir.

Kedua pelaku pun dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahtugaskan.

Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.

Baca juga: Dua Petugas Dishub Pemeras Sopir Bus Tak Dipecat, Ini Komentar Wagub DKI

Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.

Ia kemudian membuat laporan ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berwenang untuk mempidanakan PNS pelaku pungli.

4. Uang dikembalikan usai kasus viral

Satu hari setelah pemerasan terjadi, petugas Dishub S dan SG datang menemui Eko untuk mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut.

“Mereka datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Mereka bilang mau menyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," tutur Eko.

"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya.

Baca juga: Azas Tigor Minta Saber Pungli Tangkap Dua PNS Dishub DKI yang Peras Sopir Bus

5. Teror berlanjut terhadap sopir bus

Meski uang pemerasan senilai Rp 500.000 sudah dikembalikan oleh S dan SG, Eko hingga kini masih menerima “teror” dari kedua petugas dishub tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Tigor.

Menurut Tigor, S masih menghubungi sang sopir dan memintanya untuk mencabut laporan ke Saber Pungli. Eko juga diminta datang ke kantor Dishub untuk memberi keterangan.

Tigor menilai hal yang dilakukan petugas Dishub kepada Eko sebagai bentuk teror.

“Pihak Dinas Perhubungan jangan lagi melakukan tekanan-tekanan ke sopir untuk mencabutlah, saya kok yang lapor. Kalau memang butuh Pak Eko, hubungi saya,” ujar Tigor dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

Eko juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Eko membenarkan hal yang disampaikan Tigor.

Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Pemeras Sopir Bus Hanya Kena Sanksi Disiplin, Apakah Bisa Dipidana?

Setelah mengembalikan uang Rp 500.000, kata Eko, dua petugas Dishub itu kembali menghubunginya.

Eko mengatakan, S meminta agar dirinya mencabut laporan. Namun, Eko menyatakan, dia tidak pernah membuat laporan apa pun terkait masalah tersebut.

"Setelah itu dia (S) telepon lagi, dia minta tolong supaya mencabut laporan. Saya enggak tahu apa-apa, yang lapor bukan saya," ucap Eko.

(Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring/ Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com