TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong beroperasi secara ilegal.
Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel Sapto Pratolo mengatakan, Pemkot belum mengeluarkan izin operasional terbaru untuk usaha rumah karaoke dan spa Vensia BSD, sejak dicabut pada 2020.
"Belum (ada izin baru) Belum lah. Masih berproses hukum. Iya (masih di persidangan)," ujar Sapto saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Akui Beroperasi dan Langgar PPKM, Pengelola Rumah Karaoke Venesia Minta Maaf
Menurut Sapto, pihak pengelola Venesia BSD juga belum dapat mengajukan izin operasional terbaru untuk dua tempat usaha itu karena masih berproses hukum.
Dengan begitu, Sapto menilai bahwa rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional. Terlebih tempat hiburan itu melanggar aturan larangan beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
"Belum kami belum terbitkan. Belum ada permohonan ke kami. Ya bisa dikatakan begitu (ilegal), apa legalitas izinnya toh," ungkap Sapto.
Kini, rumah karaoke tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan. Penyegelan dilakukan setelah tempat hiburan itu tepergok beroperasi dan digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia Disegel sampai Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut izin operasional Venesia BSD Karaoke Executive di kawasan Serpong yang digrebek Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2020).
Sapto Pratolo menjelaskan, Venesia memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel dan massage atau spa. Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel.
Venesia terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.
"Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya. Hal ini dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Temuan pelanggaran aturan itu terkuat setelah Bareskrim Polri menggerebek rumah karaoke venesia BSD terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.