Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Karaoke Venesia BSD yang Langgar PPKM Pernah Digerebek pada 2020, Selama Ini Beroperasi Ilegal

Kompas.com - 14/09/2021, 20:57 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong beroperasi secara ilegal.

Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel Sapto Pratolo mengatakan, Pemkot belum mengeluarkan izin operasional terbaru untuk usaha rumah karaoke dan spa Vensia BSD, sejak dicabut pada 2020.

"Belum (ada izin baru) Belum lah. Masih berproses hukum. Iya (masih di persidangan)," ujar Sapto saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Akui Beroperasi dan Langgar PPKM, Pengelola Rumah Karaoke Venesia Minta Maaf

Menurut Sapto, pihak pengelola Venesia BSD juga belum dapat mengajukan izin operasional terbaru untuk dua tempat usaha itu karena masih berproses hukum.

Dengan begitu, Sapto menilai bahwa rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional. Terlebih tempat hiburan itu melanggar aturan larangan beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

"Belum kami belum terbitkan. Belum ada permohonan ke kami. Ya bisa dikatakan begitu (ilegal), apa legalitas izinnya toh," ungkap Sapto.

Kini, rumah karaoke tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan. Penyegelan dilakukan setelah tempat hiburan itu tepergok beroperasi dan digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Rumah Karaoke Venesia Disegel sampai Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut izin operasional Venesia BSD Karaoke Executive di kawasan Serpong yang digrebek Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2020).

Sapto Pratolo menjelaskan, Venesia memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel dan massage atau spa. Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel.

Venesia terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.

"Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya. Hal ini dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Temuan pelanggaran aturan itu terkuat setelah Bareskrim Polri menggerebek rumah karaoke venesia BSD terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com