Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 14/09/2021, 21:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, mengaku tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

"Tidak ada masalah pokok, makanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara Adam, Eri Edison, kepada wartawan selepas persidangan, Selasa.

"Pembelaan nanti mungkin (disampaikan) dalam pleidoi saja," tambah dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

Pada Pasal 14 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini menyebut bahwa "Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Sementara itu, dakwaan kedua dibacakan oleh jaksa penuntut umum Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.

Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat kemudian mengajaknya "patungan" untuk membeli minyak misik dan kayu gaharu yang ceritanya digunakan untuk meringkus babi ngepet itu.

Ia kemudian menerima uang Rp 900.000 dari warga tersebut, yang Rp 500.000 di antaranya kemudian dipakai untuk membeli babi ngepet dari sebuah grup pemburu di media sosial Facebook.

Adam mengirim 2 orang suruhan untuk bertransaksi langsung dengan penjual babi itu di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor, dan memberi mereka ongkos Rp 400.000.

Cerita karangan Adam berlanjut sampai babi itu tiba di lokasi di Bedahan, Sawangan, dan dilepaskan.

"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap!" seru Adam kepada warga yang telah memberikannya uang Rp 900.000 itu. Empat warga lain turut telanjang bulat untuk menangkap babi itu.

Pagi harinya, Adam mengumumkan secara besar-besaran bahwa babi ngepet ini biang kerok kehilangan harta yang dialami warga dan juga melakukan prosesi pembunuhan terhadap babi itu di hadapan warga.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang kedua digelar pada Senin (20/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com