DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, mengaku tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
"Tidak ada masalah pokok, makanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara Adam, Eri Edison, kepada wartawan selepas persidangan, Selasa.
"Pembelaan nanti mungkin (disampaikan) dalam pleidoi saja," tambah dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong
Pada Pasal 14 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini menyebut bahwa "Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
Sementara itu, dakwaan kedua dibacakan oleh jaksa penuntut umum Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.
Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.
Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi
Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat kemudian mengajaknya "patungan" untuk membeli minyak misik dan kayu gaharu yang ceritanya digunakan untuk meringkus babi ngepet itu.
Ia kemudian menerima uang Rp 900.000 dari warga tersebut, yang Rp 500.000 di antaranya kemudian dipakai untuk membeli babi ngepet dari sebuah grup pemburu di media sosial Facebook.
Adam mengirim 2 orang suruhan untuk bertransaksi langsung dengan penjual babi itu di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor, dan memberi mereka ongkos Rp 400.000.
Cerita karangan Adam berlanjut sampai babi itu tiba di lokasi di Bedahan, Sawangan, dan dilepaskan.
"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap!" seru Adam kepada warga yang telah memberikannya uang Rp 900.000 itu. Empat warga lain turut telanjang bulat untuk menangkap babi itu.
Pagi harinya, Adam mengumumkan secara besar-besaran bahwa babi ngepet ini biang kerok kehilangan harta yang dialami warga dan juga melakukan prosesi pembunuhan terhadap babi itu di hadapan warga.
Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang kedua digelar pada Senin (20/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.