JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021) hari ini.
Pemeriksaan terhadap dua pimpinan institusi tersebut guna menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor KPI.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu meminta keterangan pimpinan KPI pada pukul 09.00 WIB.
Lalu, siang harinya pada pukul 13.00 WIB, Komnas HAM akan menggali keterangan dari Polres Jakarta Pusat.
"Jadwalnya KPI dulu pagi, baru siangnya dari kepolisian," kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Propam Mulai Selidiki Dugaan Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Kepada komisoner KPI, Komnas HAM bakal menanyakan kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan hingga proses investigasi internal yang sudah dan akan dilakukan.
"Kalau dari KPI tentu saja soal kronologi peristiwa versi KPI, respons yang sudah dijalankan oleh KPI, dan langkah ke depannya seperti apa," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga akan menggali keterangan Polres Jakpus terkait adanya dugaan pembiaran pada kasus ini.
Komnas HAM akan memastikan apakah benar korban MS pernah mencoba melaporkan pelecehan yang dialami ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020, tetapi tak ditindaklanjuti.
"Apakah soal dugaan korban melapor ke polisi benar atau tidak, proses yang sudah dijalankan selama ini seperti apa," katanya.
Baca juga: Fakta Pemerasan oleh Petugas Dishub, Uang Dikembalikan tapi Sopir Bus Masih Diteror
Sebelum memanggil KPI dan kepolisian, Komnas HAM sudah lebih dulu mendengarkan keterangan dari korban MS pada Rabu pekan lalu. Komnas HAM juga sudah menerima sejumlah barang bukti dari kuasa hukum MS.
MS dalam surat terbukanya yang viral pada 1 September 2021 mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.
Lalu, pada 2015, ia dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
Baca juga: Jakarta Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem Hari Ini, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Polres Jakpus juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.