Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengeluarkan izin operasional terbaru untuk usaha rumah karaoke dan spa Venesia BSD.
Izin usaha rumah karaoke Venesia BSD dicabut pada 2020 karena ketahuan beroperasi pada masa PSBB ketika Bareskrim menggerebek tempat tersebut.
"Belum (ada izin baru), belumlah. Masih berproses hukum. Iya (masih di persidangan)," ujar Sapto saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia Disegel sampai Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi
Menurut Sapto, pengelola Venesia BSD juga belum dapat mengajukan izin operasional terbaru untuk dua tempat usaha itu karena masih berproses hukum.
Dengan begitu, Sapto menilai bahwa rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional. Terlebih tempat hiburan itu melanggar aturan larangan beroperasi pada masa PPKM.
"Belum, kami belum terbitkan. Belum ada permohonan ke kami. Ya bisa dikatakan begitu (ilegal), apa legalitas izinnya toh," ungkap Sapto.
Pengelola rumah karaoke Venesia BSD kemudian meminta maaf karena telah melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Akui Beroperasi dan Langgar PPKM, Pengelola Rumah Karaoke Venesia Minta Maaf
Manajer Hotel Venesia BSD Arvey mengungkapkan, pihaknya nekat membuka tempat hiburan karaoke di hotelnya karena terdapat tamu yang meminta layanan tersebut.
Menurut Arvey, tidak ada satu pun pengunjung rumah karaoke di luar tamu hotel yang menginap.
"Jadi karaoke itu fasilitas kami dari hotel, tapi karena kemarin itu pertemanan saja sih tamu hotel itu. Jadi kami kira ya sudah kalau cuma mau nyanyi-nyanyi bolehlah, tapi ternyata (salah)," ujar Arvey, Selasa.
Arvey mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dengan mengoperasikan tempat hiburan dan siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi ya mungkin kami tetap minta maaf karena adanya kesalahan pelanggaran tersebut. Kami akan tetap mengikuti imbauan dan arahan-arahan tersebut," pungkasnya.
Seperti telah disinggung di atas, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek rumah karaoke Venesia BSD.
Penggerebekan dilakukan pada 19 Agustus 2020 malam dalam rangka penyelidikan dugaan kasus TPPO pada masa pandemi Covid-19.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata kata Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 19 Agustus 2020 malam.
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia BSD yang Langgar PPKM Pernah Digerebek pada 2020, Selama Ini Beroperasi Ilegal