TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelanggaran aturan larangan beroperasi itu diketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi langsung menggerebek dan menyegel tempat karaoke tersebut pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.
Sebelumnya, rumah karaoke yang juga memiliki tempat spa itu pernah melakukan pelanggaran serupa pada Agustus 2020. Kala itu, Bareskrim Polri menggerebek lokasi itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bersamaan dengan itu, terungkap bahwa rumah karaoke Venesia BSD nyatanya tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia di Tangsel Disegel Satpol PP
Dalam dua kasus tersebut, Satpol PP Tangerang Selatan baru bergerak memberikan sanksi penyegelan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan penindakan.
"Itu yang menindak langsung Polda Metro Jaya temuannya. Kalau kami enggak sampai sedetail itu, punya intel dia bisa masuk," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana, Senin (13/9/2021).
Atas pelanggaran teranyar, rumah karaoke Venesia BSD telah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Selasa (14/9/2021). Di lokasi tersebut, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa.
Stiker berwarna oranye bertulisan "ditutup sementara" juga dipasang di dinding bangunan. Sejumlah minuman keras yang ditemukan masih tersimpan di area bar juga disita oleh petugas.
"Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah, tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan tempat ini," ungkap Sapta kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Kesulitan Pantau Pelanggaran Rumah Karaoke Venesia yang Digerebek Polda Metro
Sapta mengungkapkan, penyegelan dilakukan sampai pemerintah mengizinkan tempat hiburan beroperasi pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, penutupan rumah karaoke tersebut bukan sebatas sandiwara petugas dan selanjutnya membiarkan tempat hiburan itu beroperasi kembali.
Sapta menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan rumah karaoke Venesia tidak akan beroperasi sementara waktu dan mempermudah pengawasan.
"Ini kami tutup sampai ada putusan bahwa tempat hiburan boleh buka. Ini kami tutup bukan sandiwara. Kami tutup," kata Sapta.
"Karena saya yang menyegel, saya punya hak, punya kewenangan mengecek sewaktu-waktu. Dan saya yang juga bekerja sama dengan kepolisian," sambungnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan Sapto Pratolo mengatakan, rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengeluarkan izin operasional terbaru untuk usaha rumah karaoke dan spa Venesia BSD.
Izin usaha rumah karaoke Venesia BSD dicabut pada 2020 karena ketahuan beroperasi pada masa PSBB ketika Bareskrim menggerebek tempat tersebut.
"Belum (ada izin baru), belumlah. Masih berproses hukum. Iya (masih di persidangan)," ujar Sapto saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia Disegel sampai Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi
Menurut Sapto, pengelola Venesia BSD juga belum dapat mengajukan izin operasional terbaru untuk dua tempat usaha itu karena masih berproses hukum.
Dengan begitu, Sapto menilai bahwa rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional. Terlebih tempat hiburan itu melanggar aturan larangan beroperasi pada masa PPKM.
"Belum, kami belum terbitkan. Belum ada permohonan ke kami. Ya bisa dikatakan begitu (ilegal), apa legalitas izinnya toh," ungkap Sapto.
Pengelola rumah karaoke Venesia BSD kemudian meminta maaf karena telah melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Akui Beroperasi dan Langgar PPKM, Pengelola Rumah Karaoke Venesia Minta Maaf
Manajer Hotel Venesia BSD Arvey mengungkapkan, pihaknya nekat membuka tempat hiburan karaoke di hotelnya karena terdapat tamu yang meminta layanan tersebut.
Menurut Arvey, tidak ada satu pun pengunjung rumah karaoke di luar tamu hotel yang menginap.
"Jadi karaoke itu fasilitas kami dari hotel, tapi karena kemarin itu pertemanan saja sih tamu hotel itu. Jadi kami kira ya sudah kalau cuma mau nyanyi-nyanyi bolehlah, tapi ternyata (salah)," ujar Arvey, Selasa.
Arvey mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dengan mengoperasikan tempat hiburan dan siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi ya mungkin kami tetap minta maaf karena adanya kesalahan pelanggaran tersebut. Kami akan tetap mengikuti imbauan dan arahan-arahan tersebut," pungkasnya.
Seperti telah disinggung di atas, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek rumah karaoke Venesia BSD.
Penggerebekan dilakukan pada 19 Agustus 2020 malam dalam rangka penyelidikan dugaan kasus TPPO pada masa pandemi Covid-19.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata kata Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 19 Agustus 2020 malam.
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia BSD yang Langgar PPKM Pernah Digerebek pada 2020, Selama Ini Beroperasi Ilegal
Dari keterangan polisi, rumah karaoke Venesia BSD kala itu diduga menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-Rp 1,3 juta per voucher.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujarnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan total 13 orang dari lokasi. Tujuh orang di antaranya diduga merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang petugas kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.