Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispora DKI Enggan Komentar soal Surat Potensi Tuntutan Arbitrase Formula E

Kompas.com - 15/09/2021, 13:18 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus enggan berkomentar terkait surat laporan penyelenggaraan Formula E yang berpotensi dituntut ke pengadilan arbitrase jika tak memenuhi pembayaran commitment fee senilai Rp 2,3 triliun ke Formula E Operation (FEO).

Dia berdalih saat ini Dispora Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada persiapan atlet yang berlomba di Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu," kata Firdaus dalam rekaman suara, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Dispora Pernah Surati Anies Soal Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah di Formula E

Sebagai informasi, sebelumnya Dispora DKI Jakarta sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan potensi gugatan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E.

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengirimkan surat laporan rencana kegiatan Formula E Nomor 3486/-1.857 yang dibuat 15 Agustus 2019 kepada Anies.

Dalam surat itu, Dispora menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.

Dispora menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.

"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pelunasan 5 Tahun Commitment Fee Formula E Akan Libatkan Swasta

Selain potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.

Dispora mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama FEO.

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling

Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling

Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com