Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lakukan Banyak Upaya, KPI Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai ke Polisi

Kompas.com - 15/09/2021, 13:35 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya tak melakukan banyak upaya dalam menangani perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi antar pegawai.

Sebab, KPI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu pada pihak kepolisian.

"Proses di kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo usai menghadiri pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

"Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," sambungnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Lapor Balik Korban, tapi Ditolak Polisi

Termasuk soal dugaan bahwa korban MS pernah melaporkan kasus perundungan dan pelecehan yang ia alami ke salah satu atasannya.

Mulyo mengatakan, hal itu juga menjadi kewenangan dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Kami serahkan, kalau kami lakukan nanti membuat justifikasi benar atau salah. Biar kepolisian semuanya," kata dia.

Saat ditanya soal investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa penyelidikan itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi.

Misalnya, apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka sudah memiliki jawaban.

Namun, KPI tetap menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI

"Kalau kami sama sekali tidak tahu kan rasanya aneh loh ini, gimana sih diduga terjadi di KPI  kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah. Jadi informasi dasar saja lah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual di KPI ini mencuat setelah terduga korban, MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada Rabu (1/9/2021) lalu.

MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.

Lalu pada 2015, ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Baca juga: Propam Mulai Selidiki Dugaan Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.

KPI telah menonaktifkan delapan pegawai terlapor untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015.

Polres Jakpus juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com