DEPOK, KOMPAS.com - Sidang perdana terhadap Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, biarawan yang diduga mencabuli anak-anak panti asuhan di Depok, Jawa Barat, ditunda.
Sebagai informasi, sidang sedianya digelar pada Rabu (15/9/2021) pagi, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Angelo.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor register 317/Pid.sus/2021/PN Dpk.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, sidang sempat molor tanpa kepastian dari jadwal semula pukul 09.30 WIB hingga tengah hari.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Kemudian, muncul panggilan dari pengeras suara terhadap kuasa hukum Angelo untuk segera menghadiri persidangan.
Namun, hingga persidangan dimulai, pengacara Angelo masih belum datang.
"Ya tadi ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Kita akan beri kesempatan tanggal 22 September 2021, menghadirkan penasihat hukumnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada Kompas.com pada Rabu siang.
Ia menyebut, mangkirnya penasihat hukum Angelo tidak disertai alasan maupun pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada alasannya, tidak ada surat ke kita, kita panggil di PTSP juga tidak hadir," kata Fadil.
"Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukum, ya kita berikan kesempatan," ia menambahkan.
Baca juga: Masyarakat Sipil Galang Suara, Minta Polisi Ungkap Pencabulan Anak Panti di Depok oleh Bruder Angelo
Angelo sempat ditahan pada 2019, karena diduga mencabuli anak-anak panti asuhan yang ia naungi, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
Namun, ia bebas dari penahanan karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap, sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru di Depok.
Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini.
Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.