Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2021, 14:00 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera membahas sanksi untuk tempat hiburan Venesia BSD, yang rumah karaokenya digerebek Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9/2021).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan pelanggaran di luar tindak pidana yang ditemukan Polda Metro Jaya di tempat karaoke tersebut.

"Saya lagi nunggu pelimpahan kasusnya di luar pidanannya, perdatanya itu akan kami tangani," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Ketika Polisi Turun Tangan Gerebek Rumah Karaoke Venesia yang Tak Terpantau Satpol PP Tangsel...

Setelah itu, kata Benyamin, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan akan membahas sanksi yang akan diberikan bersama tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pemerintah kota.

Menurut dia, sanksi yang dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan tersebut.

"Kalau soal pemberian sanksi, kita akan bahas dulu di tim wasdal, nanti pak Wakil Wali Kota yang memimpin. Seberapa besar sanksinya yang diberikan," kata Benyamin.

Benyamin pun mempertimbangkan untuk memberikan sanksi pencabutan izin hotel Venesia BSD. Sebab, pelanggaran yang ditemukan di area tempat hiburan di dalam hotel tersebut sudah berulang kali terjadi.

Baca juga: Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pencabutan Izin Hotel Venesia BSD

"Bisa saja saya minta bukan saja tempat karaokenya tapi penyelenggara hotelnya diberi sanksi," pungkasnya.

Untuk diketahui, rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah PPKM.

Pelanggaran aturan larangan beroperasi itu diketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi langsung menggerebek dan menyegel tempat karaoke tersebut pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Sebelumnya, rumah karaoke yang juga memiliki tempat spa itu pernah melakukan pelanggaran serupa pada Agustus 2020. Kala itu, Bareskrim Polri menggerebek lokasi itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bersamaan dengan itu, terungkap bahwa rumah karaoke Venesia BSD nyatanya tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Atas pelanggaran teranyar, rumah karaoke Venesia BSD telah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Selasa (14/9/2021). Di lokasi tersebut, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa.

Stiker berwarna oranye bertulisan "ditutup sementara" juga dipasang di dinding bangunan. Sejumlah minuman keras yang ditemukan masih tersimpan di area bar juga disita oleh petugas.

"Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah, tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan tempat ini," ungkap ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana, kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com