Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pengacara Kembali Mangkir, Dakwaan Bruder Angelo Tetap Dibacakan Pekan Depan

Kompas.com - 15/09/2021, 14:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok menyatakan akan tetap menggelar sidang perdana dalam kasus pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, pada Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, sidang perdana terhadap Angelo sedianya digelar pada Rabu (15/9/2021) pagi, dengan pembacaan dakwaan. Namun, pengacara Angelo mangkir.

"Kita akan beri kesempatan tanggal 22 September 2021, menghadirkan penasihat hukumnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada Kompas.com pada Rabu siang.

"Kami akan berikan kesempatan satu kali saja (untuk menghadirkan penasihat hukum)," ia menambahkan.

Baca juga: Sidang Bruder Angelo Ditunda karena Pengacara Mangkir

Apabila pada pekan depan penasihat hukum Angelo tetap mangkir, Fadil menegaskan bahwa dakwaan akan tetap dibacakan jaksa penuntut umum.

"Nanti kami akan tunjuk sementara penasihat hukum yang ada di Pengadilan Negeri Depok," ujarnya.

"Jadi kami minta tolong (kepada Angelo untuk) mengomunikasikan ke penasihat hukumnya jika tanggal 22 tidak hadir, kita akan tunjuk penasihat hukum sementara untuk dia," jelas Fadil.

Angelo sempat ditahan pada 2019, karena diduga mencabuli anak-anak panti asuhan yang ia naungi, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Namun, ia bebas dari penahanan karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut

Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap. Sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.

Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru di Depok.

Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini.

Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.

Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com