JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa pimpinan Polres Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) siang ini.
Sedianya pihak kepolisian akan diperiksa Komnas HAM pukul 14.00 WIB terkait dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Namun, pihak Polres Jakpus meminta pemeriksaan itu dijadwalkan ulang. Alasannya, Polres Jakpus masih perlu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Dijadwal ulang karena Polres Jakarta Pusat masih memerlukan koordinasi dengan Polda dan Mabes polri," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Rabu.
Baca juga: Demi Hindari Perundungan Netizen, KPI Tak Mau Banyak Komentar soal Kasus Pelecehan Pegawai
Beka mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Polres Jakpus pada Rabu pekan depan.
Selain memeriksa aparat Polres Jakpus, Komnas HAM pada pagi tadi juga sudah meminta keterangan pimpinan KPI. Komnas HAM juga sudah meminta keterangan MS pada pekan lalu.
Keterangan dari tiga pihak itu akan dianalisa sebelum Komnas HAM mengambil kesimpulan.
Komnas HAM turut menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu karena ada dugaan pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan KPI dan kepolisian.
MS dalam surat terbukanya mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015 ia bahkan dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan kepolisian baru bergerak mengusut kasus itu. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Polres Jakpus juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.