JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyelenggaraan ajang balap listrik Formula E di Jakarta terus menuai polemik.
Belakangan, polemik yang muncul berkaitan dengan metode pendanaan Formula E yang disebut melanggar aturan yang ada.
Belum lama ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI berkewajiban untuk membayar biaya commitment fee selama lima tahun berturut-turut dengan nilai total sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Dispora Pernah Surati Anies Soal Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah di Formula E
Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa cicilan commitment fee tersebut akan berlangsung hingga 2023, atau melebihi masa jabatan Anies yang akan berakhir pada 2022 mendatang.
Dispora mengingatkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan tahun jamak “tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah”.
Dengan kata lain, penganggaran Formula E yang berlangsung melebihi masa jabatan Anies merupakan tindakan melanggar aturan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ajang Formula E di Jakarta akan menuai kerugian alih-alih keuntungan.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Formula E mengatakan ada potensi keuntungan sebesar Rp 240 miliar jika ajang tersebut terselenggara.
Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah
Hanya saja, menurut BPK, PT Jakarta Propertindo tidak memasukkan variabel pembayaran commitmeent fee dalam penghitungan keuntungan.
Jika commitmeent fee masuk dalam perhitungan, maka keuntungan Rp 240 miliar itu akan berubah menjadi kerugian sebesar Rp 120 miliar, ujar BPK.
"Dengan tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang diwajibkan dibayar melalui APBD Dispora, maka studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh," kata BPK.
Di balik potensi kerugian tersebut, Gubernur Anies tetap bersikukuh akan menggelar ajang balap mobil listrik itu di tahun 2022 mendatang.
Anies bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Formula E menjadi satu dari 28 program prioritas yang harus terlaksana pada 2022.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pelunasan 5 Tahun Commitment Fee Formula E Akan Libatkan Swasta
Keinginan Anies itu kemudian direspons dengan pengajuan hak interpelasi dari fraksi PDI-P dan PSI di DPRD.