Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa 31 Mobil untuk Dijual Murah, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/09/2021, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penggelapan mobil di Depok, Jawa Barat.

Kelima tersangka adalah DD, yang mengkoordinir Na, Ne, A, dan B (mertua A).

Mereka menyewa mobil, lalu mobil-mobil itu digelapkan dan dijual dengan harga miring.

"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Pemkot Depok Akan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata, Ada Ganjil Genap di Akhir Pekan

Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.

"Banyak keluhan dari masyarakat, terutama dari rental, dengan modus (pelaku) disewa dan dijual ke orang lain," kata Yusri.

Yusri menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sedikitnya 31 mobil yang telah digelapkan oleh lima orang tersangka itu.

Kebanyakan mobil tersebut berjenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan beberapa jenis lain.

Jumlah mobil yang digelapkan oleh DD disebut lebih dari 40 unit. Polisi masih mencari mobil-mobil lainnya.

Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Bioskop Beroperasi Lagi

Dalam melancarkan aksinya, DD disebut beralasan kepada para pemilik bahwa mobil yang hendak ia sewa bakal dipergunakan untuk keperluan kantor.

Mobil-mobil itu disewa secara bulanan atau lebih, tergantung kesepakatan dengan masing-masing pemilik mobil.

Ada yang disewa dari rental mobil, namun tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.

Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

"Motifnya untuk ekonomi. DD mengaku banyak utang," ujar Yusri.

"Niat melakukan kejahatan ini gali lubang tutup lubang. Karena ini (menggelapkan mobil) pakai modal," jelasnya.

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com