DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penggelapan mobil di Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka adalah DD, yang mengkoordinir Na, Ne, A, dan B (mertua A).
Mereka menyewa mobil, lalu mobil-mobil itu digelapkan dan dijual dengan harga miring.
"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Akan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata, Ada Ganjil Genap di Akhir Pekan
Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.
"Banyak keluhan dari masyarakat, terutama dari rental, dengan modus (pelaku) disewa dan dijual ke orang lain," kata Yusri.
Yusri menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sedikitnya 31 mobil yang telah digelapkan oleh lima orang tersangka itu.
Kebanyakan mobil tersebut berjenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan beberapa jenis lain.
Jumlah mobil yang digelapkan oleh DD disebut lebih dari 40 unit. Polisi masih mencari mobil-mobil lainnya.
Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Bioskop Beroperasi Lagi
Dalam melancarkan aksinya, DD disebut beralasan kepada para pemilik bahwa mobil yang hendak ia sewa bakal dipergunakan untuk keperluan kantor.
Mobil-mobil itu disewa secara bulanan atau lebih, tergantung kesepakatan dengan masing-masing pemilik mobil.
Ada yang disewa dari rental mobil, namun tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.
Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
"Motifnya untuk ekonomi. DD mengaku banyak utang," ujar Yusri.
"Niat melakukan kejahatan ini gali lubang tutup lubang. Karena ini (menggelapkan mobil) pakai modal," jelasnya.
Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.