Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa 31 Mobil untuk Dijual Murah, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/09/2021, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penggelapan mobil di Depok, Jawa Barat.

Kelima tersangka adalah DD, yang mengkoordinir Na, Ne, A, dan B (mertua A).

Mereka menyewa mobil, lalu mobil-mobil itu digelapkan dan dijual dengan harga miring.

"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Pemkot Depok Akan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata, Ada Ganjil Genap di Akhir Pekan

Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.

"Banyak keluhan dari masyarakat, terutama dari rental, dengan modus (pelaku) disewa dan dijual ke orang lain," kata Yusri.

Yusri menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sedikitnya 31 mobil yang telah digelapkan oleh lima orang tersangka itu.

Kebanyakan mobil tersebut berjenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan beberapa jenis lain.

Jumlah mobil yang digelapkan oleh DD disebut lebih dari 40 unit. Polisi masih mencari mobil-mobil lainnya.

Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Bioskop Beroperasi Lagi

Dalam melancarkan aksinya, DD disebut beralasan kepada para pemilik bahwa mobil yang hendak ia sewa bakal dipergunakan untuk keperluan kantor.

Mobil-mobil itu disewa secara bulanan atau lebih, tergantung kesepakatan dengan masing-masing pemilik mobil.

Ada yang disewa dari rental mobil, namun tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.

Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

"Motifnya untuk ekonomi. DD mengaku banyak utang," ujar Yusri.

"Niat melakukan kejahatan ini gali lubang tutup lubang. Karena ini (menggelapkan mobil) pakai modal," jelasnya.

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com