JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Anji menyimpan sejumlah narkotika di studio di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 6, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Di dalam studio tersebut ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bertuliskan Choco Haze berisikan tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu plastik klip bertuliskan bananacush berisikan satu linting narkotika ganja dengan berat netto 0,1547 gram," kata Jaksa di ruang sidang, Rabu.
Baca juga: Penyanyi Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana
Kemudian, jaksa menyebut bahwa ditemukan juga satu plastik klip berisikan ekstra daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisikan 12 kertas gulung / kertas tips, serta satu pak kertas papir merk dynamite di studio Anji.
Selain di studo, jaksa menyebut bahwa Anji juga menyimpan narkotika di tempat singgahnya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang Jalan Palalangon Pasirmulya, Banjaran, Bandung, Jawa Barat.
"Ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisikan biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram; satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang setelah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam plastik dengan berat netto 12,5244 gram," ungkap jaksa.
Baca juga: Anji Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama Proses Hukum Berjalan
Di tempat singgah Anji di Bandung, jaksa menyebut, ditemukan juga tujuh kertas papir berbagai merk, satu boks masker penutup mata dan satu buku Hikayat Pohon Ganja.
Pada sidang Rabu, Anji tak didampingi oleh kuasa hukum.
"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua, Yulisar, MH, dalam sidang.
"Saya sendiri," jawab Anji.
Yulisar kemudian memastikan sekali lagi bahwa Anji tak didampingi kuasa hukum. Kemudian, sidang dilanjutkan.
Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantunhan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia nampak mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam.
Di RSKO Cibubur, Anji menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.