JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta Pusat telah menyita perhatian banyak orang.
Salah seorang pegawai KPI, MS, membuat surat terbuka untuk memberi tahu pelecehan dan perundungan yang telah ia terima selama bertahun-tahun dari sesama rekan kerja di komisi penyiaran itu.
Langkah ini diambil karena MS putus asa. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke atasan di KPI, namun ia tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.
Pelaku tidak pernah mendapat hukuman ataupun teguran. Sedangkan dirinya hanya dipindahkan ke ruangan kerja lain yang dianggap ditempati oleh “orang-orang yang lebih lembut”.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Pimpinan KPI Terkait Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Pegawai
Setelah kasus viral dan mendapat perhatian dari banyak pihak, KPI berupaya untuk menempuh jalur mediasi.
Sayangnya, KPI disebut telah melakukan intimidasi terhadap MS dan memintanya untuk menandatangani kesepakatan damai.
MS juga diminta untuk mengakui bahwa dia tidak pernah menerima pelecehan di kantor KPI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob.
“(MS) ditelepon oleh komisioner untuk datang ke KPI. Tiba-tiba di sana sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujarnya.
Menurut Mehbob, MS tidak bersedia menandatangani surat tersebut dan memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Tak Lakukan Banyak Upaya, KPI Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai ke Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.