DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian berjanji bakal memulangkan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh DD, seorang perempuan yang disebut sebagai pemimpin komplotan yang baru-baru ini ditangkap polisi lantaran menjual mobil-mobil sewaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (15/9/2021) petang.
"Kami akan berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Ini langsung dari Kapolres (Metro Depok). Itu adalah hak korban," kata Yusri di hadapan awak media.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 31 unit mobil yang sempat dijual oleh DD dan kaki-tangannya dengan harga miring.
Baca juga: Wanita Ini Gunakan Uang Hasil Penggelapan Mobil Rental di Bekasi untuk Foya-foya
Pantauan Kompas.com di Mapolres Metro Depok, mobil-mobil yang telah diamankan oleh polisi rata-rata berjenis Daihatsu Xenia, Sigra, dan Ayla; Toyota Avanza dan Calya; serta Suzuki Ertiga dan beberapa mobil merek lain.
Meskipun begitu, Yusri menyebut masih ada beberapa mobil lain yang saat ini dalam pengejaran.
Yusri mengatakan, sedikitnya ada 40 mobil yang sudah disewa oleh DD cs. untuk kemudian dijual.
Kebanyakan korban disebut merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat, baik yang merupakan rental penyewaan mobil maupun perorangan.
Baca juga: Kronologi Penggelapan Mobil Rental oleh Komplotan Wanita, Kendaraan Berujung Digadai...
"Saya sampaikan, masyarakat Depok dan Bekasi yang merasa digelapkan mobilnya supaya datang dan membawa surat resmi yang sah, BPKB. Tolong perlihatkan suratnya yang sah," tutur Yusri.
" Kami akan berikan cuma-cuma. Itu hak korban," tegasnya, sembari meminta para pemilik mobil itu untuk bersabar karena ada prosedur yang harus ditempuh sebelum barang-barang bukti itu bisa dikembalikan kepada empunya.
Polisi mengungkapkan, DD punya 4 orang kaki-tangan dalam melancarkan aksinya ini, masing-masing berinisial Na, Ne, A, dan B (mertua A).
Empat orang pembantu DD ini disebut berperan mencarikan pembeli bagi-bagi mobil hasil penggelapan ini.
Mobil-mobil itu dijual cepat dengan harga miring dan dalam kondisi dokumen yang tak lengkap itu.
Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.