Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Bulan, Komplotan yang Dipimpin Perempuan Gelapkan 40 Mobil Rental

Kompas.com - 15/09/2021, 18:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan 31 mobil hasil penggelapan yang dilakukan komplotan pencuri. Komplotan tersebut dipimpin oleh DD, seorang perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, jumlah mobil yang telah digelapkan oleh komplotan ini mencapai 40 unit.

"Yang terjadi adalah 40 unit mobil yang berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (15/9/2021).

"Ini terjadi dalam kurun waktu cuma 2 bulan saja, sejak Juli lalu. Sudah 40 yang dicuri. Yang berhasil kami amankan 31 unit. Nah, masih ada lagi yang kami kejar," ungkapnya.

Baca juga: Sewa 31 Mobil untuk Dijual Murah, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

DD punya 4 orang kaki-tangan, masing-masing berinisial Na, Ne, A, dan B (mertua A).

Empat orang pembantu DD ini disebut berperan mencarikan pembeli mobil hasil penggelapan ini.

Mobil-mobil itu dijual cepat dengan harga miring dan dalam kondisi dokumen yang tak lengkap itu.

Hasil penjualan ini, menurut Yusri, dibagikan sekitar 10 persennya untuk para pembantu DD.

Sementara itu, sisanya mengalir untuk DD, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk "diputarkan" sebagai modal menyewa mobil lain lagi.

"Para pembelinya bisa terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kami akan dalami soal Pasal 480 KUHP karena membeli dengan harga tidak wajar," kata Yusri.

"Jadi, tolong, yang beli dengan harga tidak wajar, tolong serahkan, karena ke manapun akan kami kejar," ujarnya.

Baca juga: Tepergok Curi Kabel, Komplotan Pencuri Aniaya Satpam Proyek Gedung Labkesda Tangsel

Pantauan Kompas.com di Mapolres Metro Depok, mobil-mobil yang telah diamankan oleh polisi rata-rata berjenis Daihatsu Xenia, Sigra, dan Ayla; Toyota Avanza dan Calya; serta Suzuki Ertiga dan beberapa mobil merek lain.

Ada yang disewa dari rental mobil, namun tak sedikit pula korban perseorangan.

Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com