Dia berharap, dengan adanya langkah pendampingan hukum itu, maka pihaknya dapat memberikan ganjaran hukum kepada pemerintah yang lalai melakukan tugasnya.
Baca juga: 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
Menurut dia, Yasonna yang sudah menjabat sebagai menteri selama lebih dari satu periode seharusnya dapat meminimalisasi kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut.
Adapun langkah pendampingan itu juga dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.
Kemudian, tujuh napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.
Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 48 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.