Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Anji, Didakwa Simpan dan Konsumsi Ganja hingga Tak Didampingi Kuasa Hukum

Kompas.com - 16/09/2021, 06:38 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Anji didakwa dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut sejumlah fakta terkait persidangan perdana Anji.

Tak didampingi kuasa hukum

Pada sidang kemarin, Anji tak didampingi oleh kuasa hukum.

"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua, Yulisar, di persidangan.

"Saya sendiri," jawab Anji.

Baca juga: Anji Didakwa Konsumsi Narkotika Jenis Ganja

Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam.

Didakwa simpan narkotika

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Anji menyimpan sejumlah narkotika di studio di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 6, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Di dalam studio tersebut ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bertuliskan Choco Haze berisikan tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu plastik klip bertuliskan bananacush berisikan satu linting narkotika ganja dengan berat netto 0,1547 gram," kata jaksa Josep membacakan dakwaan.

Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa ditemukan juga satu plastik klip berisikan ekstra daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, serta satu pak kertas papir merek dynamite di studio Anji.

Baca juga: Anji Didakwa Simpan Ganja di Studio Cibubur dan Rumahnya di Bandung

Selain di studio, jaksa menyebutkan bahwa Anji juga menyimpan narkotika di tempat singgahnya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Jalan Palalangon Pasirmulya, Banjaran, Bandung, Jawa Barat.

"Ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisikan biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram, satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang setelah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam plastik dengan berat netto 12,5244 gram," ungkap Josep.

Di tempat singgah Anji di Bandung, jaksa menyebutkan, ditemukan juga tujuh kertas papir berbagai merek, satu boks masker penutup mata dan satu buku Hikayat Pohon Ganja.

Didakwa konsumsi ganja

JPU juga mendakwa Anji telah menggunakan narkotika jenis ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa (Anji) tersebut adalah sisa yang sebelumnya ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara diisap di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata Josep.

Baca juga: Didakwa Konsumsi dan Simpan Ganja, Anji Nyatakan Tak Keberatan

Selain itu, hasil tes urine Anji pada 12 Juni 2021 juga positif mengandung THC, zat yang ada dalam ganja.

"Hasil pemeriksaan sampel urin ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja)," tutur Josep.

Tak nyatakan keberatan

Setelah mendengarkan dakwaan, Anji menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa.

"Sudah dengar dakwaan dari Pak Jaksa?" tanya Yulisar di persidangan.

"Ya, saya sudah dengar," jawab Anji.

Baca juga: Penyanyi Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana

"Apakah saudara ada keberatan dengan dakwaan jaksa?" tanya Yulisar lagi.

"Tidak," jawab Anji.

Sidang kemudian ditutup oleh Yulisar.

Satu minggu lagi, sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Anji akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com