DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penggelapan mobil di Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka adalah DD, Na, Ne, A, dan B (mertua A).
Mereka ditangkap karena menyewa mobil, lalu mobil-mobil sewaan itu diuangkan.
Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berikut rangkuman fakta berdasarkan versi kepolisian, dari jumpa pers yang dihelat di Mapolres Metro Depok pada Rabu (15/9/2021):
Dalam komplotan ini, DD disebut sebagai koordinator aksi.
"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers.
Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.
Baca juga: Polisi Janji Pulangkan Puluhan Mobil Hasil Penggelapan di Depok secara Cuma-cuma
Mobil-mobil itu dijual cepat dengan harga miring dan dalam kondisi dokumen yang tak lengkap itu.
Hasil penjualan ini, menurut Yusri, dibagikan sekitar 10 persennya untuk para pembantu DD.
Sementara itu, sisanya mengalir untuk DD, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk "diputarkan" sebagai modal menyewa mobil lain lagi.
Yusri menyebutkan, jumlah mobil yang telah digelapkan oleh komplotan ini mencapai 40 unit.
"Yang terjadi adalah 40 unit mobil yang berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain," kata Yusri.
"Ini terjadi dalam kurun waktu cuma dua bulan saja, sejak Juli lalu. Sudah 40 yang dicuri. Yang berhasil kami amankan 31 unit. Nah, masih ada lagi yang kami kejar," ungkapnya.
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Komplotan yang Dipimpin Perempuan Gelapkan 40 Mobil Rental
Pantauan Kompas.com di Mapolres Metro Depok, mobil-mobil yang telah diamankan oleh polisi rata-rata berjenis Daihatsu Xenia, Sigra, dan Ayla; Toyota Avanza dan Calya; serta Suzuki Ertiga dan beberapa mobil merek lain.