DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penggelapan mobil di Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka adalah DD, Na, Ne, A, dan B (mertua A).
Mereka ditangkap karena menyewa mobil, lalu mobil-mobil sewaan itu diuangkan.
Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berikut rangkuman fakta berdasarkan versi kepolisian, dari jumpa pers yang dihelat di Mapolres Metro Depok pada Rabu (15/9/2021):
Dalam komplotan ini, DD disebut sebagai koordinator aksi.
"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers.
Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.
Baca juga: Polisi Janji Pulangkan Puluhan Mobil Hasil Penggelapan di Depok secara Cuma-cuma
Mobil-mobil itu dijual cepat dengan harga miring dan dalam kondisi dokumen yang tak lengkap itu.
Hasil penjualan ini, menurut Yusri, dibagikan sekitar 10 persennya untuk para pembantu DD.
Sementara itu, sisanya mengalir untuk DD, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk "diputarkan" sebagai modal menyewa mobil lain lagi.
Yusri menyebutkan, jumlah mobil yang telah digelapkan oleh komplotan ini mencapai 40 unit.
"Yang terjadi adalah 40 unit mobil yang berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain," kata Yusri.
"Ini terjadi dalam kurun waktu cuma dua bulan saja, sejak Juli lalu. Sudah 40 yang dicuri. Yang berhasil kami amankan 31 unit. Nah, masih ada lagi yang kami kejar," ungkapnya.
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Komplotan yang Dipimpin Perempuan Gelapkan 40 Mobil Rental
Pantauan Kompas.com di Mapolres Metro Depok, mobil-mobil yang telah diamankan oleh polisi rata-rata berjenis Daihatsu Xenia, Sigra, dan Ayla; Toyota Avanza dan Calya; serta Suzuki Ertiga dan beberapa mobil merek lain.
Yusri meminta orang-orang yang membeli mobil dari DD dan komplotannya menyerahkan mobil-mobil itu ke polisi.
"Para pembelinya bisa terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kami akan dalami soal Pasal 480 KUHP karena membeli dengan harga tidak wajar," kata Yusri.
"Jadi, tolong, yang beli dengan harga tidak wajar, tolong serahkan, karena ke mana pun akan kami kejar," ujarnya.
Baca juga: Sewa 31 Mobil untuk Dijual Murah, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil-mobil ini rata-rata disewa dari rental mobil, tetapi tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.
Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Kepolisian berjanji bakal memulangkan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh DD cs tanpa biaya sepeser pun.
"Kami akan berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Ini langsung dari Kapolres (Metro Depok). Itu adalah hak korban," kata Yusri di hadapan awak media.
Ia hanya meminta warga yang merasa memiliki mobil-mobil tersebut mendatangi kepolisian dan menunjukkan bukti kepemilikan.
Baca juga: Selain di Angkot, Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak Panti Asuhannya di Kantin Pecel Lele
Ia juga meminta para pemilik mobil bersabar karena ada prosedur yang harus ditempuh sebelum mobil barang bukti itu dapat dikembalikan.
"Saya sampaikan, masyarakat Depok dan Bekasi yang merasa digelapkan mobilnya supaya datang dan membawa surat resmi yang sah, BPKB. Tolong perlihatkan suratnya yang sah," tutur Yusri.
"Kami akan berikan cuma-cuma. Itu hak korban," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.