JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lengkap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Berikut rangkuman 4 berita populer sepanjang Rabu kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepgub tersebut diberi nomor 1096 Tahun 2021 yang berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Baca selengkapnya di sini perihal aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 di DKI Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 Tahun 2021.
Rencana penyelenggaraan ajang balap listrik Formula E di Jakarta terus menuai polemik.
Belakangan, polemik yang muncul berkaitan dengan metode pendanaan Formula E yang disebut melanggar aturan yang ada.
Belum lama ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI berkewajiban untuk membayar biaya commitment fee selama lima tahun berturut-turut dengan nilai total sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca selengkapnya di sini.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait persiapan balap mobil Formula E Jakarta 2022.
Dia mengatakan, dirinya saat ini tidak bisa mengomentari apa pun terkait persiapan Formula E.
"Saya enggak bisa komentar dulu ya," ujar Marullah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Namun, Marullah memastikan bahwa Formula E sebagai isu prioritas bisa tetap terselenggara pada tahun 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 13 September 2021.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.