Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda Produksi Ekstasi Palsu di Kamar Kos, Modal Rp 5.000 lalu Dijual Rp 200.000 Per Butir

Kompas.com - 16/09/2021, 08:39 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda memproduksi pil ekstasi palsu dari sebuah kamar kos di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Aksi mereka terhenti setelah Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik rumahan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari maraknya pelaku kejahatan jalanan dan pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Selain di Angkot, Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak Panti Asuhannya di Kantin Pecel Lele

Polisi pun menyelidiki asal-usul narkoba tersebut hingga akhirnya menemukan kamar kos yang jadi tempat pembuatan ekstasi palsu.

Ada tiga tersangka yang sudah ditangkap bersamaan dengan penggerebekan tersebut.

"Ketiga tersangka berinisial IS, MN, dan PR. Mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan," kata Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Ketiga pelaku sudah menjalankan pabrik pembuatan ekstasi rumahan itu selama lima bulan.

Mereka menggunakan bahan obat-obatan yang bisa didapatkan secara mudah di pasaran, lalu meracik agar bentuk dan efek obat itu bisa menyerupai ekstasi.

"Omzet seminggu mereka menghasilkan 3.000 butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis karena modal per butir mereka hanya Rp 5.000 dan mereka menjual Rp 200.000 per satu butir," ujarnya.

Baca juga: Tatkala Anies, Sekda, dan Kadispora DKI Kompak Tutup Rapat Informasi soal Formula E

Ketiga tersangka mengaku memasarkan produk ekstasi palsu di wilayah Jakarta.

Bersama penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin cetak manual pil ekstasi, pewarna spidol, dan lainnya.

"Kami mengamankan (cap) pembuat dan alat-alatnya ada spidol, pensil, obat-obatan. Ini disebut home industry karena alat-alatnya sangat sederhana," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, efek dari penggunaan ekstasi palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ekstasi palsu dapat menyebabkan emosi tinggi atau paranoid ketika melihat orang lain.

"Ekstasi asli yang mengandung amfetamin itu biasanya apabila memakai, harus mendengarkan musik, sedangkan ini halusinogen," katanya.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Ini Daftar Aturan Lengkapnya

Pemakainya bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi.

"Apalagi tersangka menggunakan spidol warna untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," kata Panjiyoga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com