JAKARTA, KOMPAS.com - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo telah dinyatakan sebagai terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan yang ia dirikan di Depok, Jawa Barat.
Bruder (biarawan) dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina tersebut saat ini menanti persidangan pertama yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/9/2021).
Kasus pencabulan atau pelecehan seksual oleh Bruder Angelo terhadap anak-anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok, pertama kali terungkap pada September 2019.
Tepatnya pada 9 September 2019, lewat tengah malam, Bruder Angelo melancarkan aksi bejatnya kepada Joni (bukan nama sebenarnya).
Baca juga: Sidang Bruder Angelo Ditunda karena Pengacara Mangkir
Kepada The Jakarta Post Joni mengaku ia tiba-tiba merasakan sesuatu yang tidak enak di area kemaluan pada saat sedang tidur. Ketika membuka mata, Joni melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” beber Joni.
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan sang bruder, Joni melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Pencabulan ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelum Joni, banyak korban lain yang tidak berani untuk buka suara.
Baca juga: Jika Pengacara Kembali Mangkir, Dakwaan Bruder Angelo Tetap Dibacakan Pekan Depan
Beberapa senior yang tahu kelakuan Bruder Angelo berupaya menutup akses menuju kamar pada malam hari untuk berjaga-jaga.
Mereka menjuluki Bruder Angelo sebagai “kelelawar malam” karena selalu beraksi lewat tengah malam dengan pakaian serba hitam.
Beberapa kali, tetap saja upaya penjagaan tersebut kecolongan, dan korban terus berjatuhan.
Usai kejadian di malam September tersebut, korban dari Angelo melaporkan sang biarawan ke polisi. Angelo sempat ditahan, namun dibebaskan setelah tiga bulan karena polisi gagal melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan.
Pasca bebas dari penjara, Angelo dikabarkan membuat yayasan baru dan mendirikan kembali sebuah panti asuhan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.