JAKARTA, KOMPAS.com - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo telah dinyatakan sebagai terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan yang ia dirikan di Depok, Jawa Barat.
Bruder (biarawan) dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina tersebut saat ini menanti persidangan pertama yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/9/2021).
Kasus pencabulan atau pelecehan seksual oleh Bruder Angelo terhadap anak-anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok, pertama kali terungkap pada September 2019.
Tepatnya pada 9 September 2019, lewat tengah malam, Bruder Angelo melancarkan aksi bejatnya kepada Joni (bukan nama sebenarnya).
Baca juga: Sidang Bruder Angelo Ditunda karena Pengacara Mangkir
Kepada The Jakarta Post Joni mengaku ia tiba-tiba merasakan sesuatu yang tidak enak di area kemaluan pada saat sedang tidur. Ketika membuka mata, Joni melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” beber Joni.
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan sang bruder, Joni melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Pencabulan ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelum Joni, banyak korban lain yang tidak berani untuk buka suara.
Baca juga: Jika Pengacara Kembali Mangkir, Dakwaan Bruder Angelo Tetap Dibacakan Pekan Depan
Beberapa senior yang tahu kelakuan Bruder Angelo berupaya menutup akses menuju kamar pada malam hari untuk berjaga-jaga.
Mereka menjuluki Bruder Angelo sebagai “kelelawar malam” karena selalu beraksi lewat tengah malam dengan pakaian serba hitam.
Beberapa kali, tetap saja upaya penjagaan tersebut kecolongan, dan korban terus berjatuhan.
Usai kejadian di malam September tersebut, korban dari Angelo melaporkan sang biarawan ke polisi. Angelo sempat ditahan, namun dibebaskan setelah tiga bulan karena polisi gagal melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan.
Pasca bebas dari penjara, Angelo dikabarkan membuat yayasan baru dan mendirikan kembali sebuah panti asuhan.
Atas desakan publik yang khawatir Angelo akan mengulangi perbuatannya, sang bruder kembali ditahan setelah korban memperbaharui laporannya di kepolisian.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Kuasa hukum korban, Judianto SImanjuntak, mengatakan bahwa Bruder Angelo sudah sering melancarkan aksinya. Korban adalah anak dari Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang didirikan oleh Angelo pada 2017.
Angelo sendiri adalah anggota dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina. Atas izin BSMC, Angelo mendirikan Yayasan Kencana Bejana Rohani pada 2015.
Kuasa hukum korban, Judianto SImanjuntak, mengatakan bahwa Bruder Angelo sudah sering melancarkan aksinya.
Salah satu kasus pelecehan Angelo yang terungkap adalah tindakan pelecehan di dalam toilet kantin pecel lele. Ketika itu, sang bruder sedang makan bersama seorang korban di kantin tersebut.
Baca juga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin
Korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke toilet.
“Lalu di situlah terjadi (pencabulan),” ujar Judianto kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, pencabulan juga pernah dilakukan di dalam angkot. Ketika itu, Bruder Angelo dan beberapa anak asuhnya di panti tersebut hendak mencukur rambut.
Aksi pencabulan dilakukan di dalam angkot menuju tempat cukur rambut.
“Lalu ketika teman-teman (korban) sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam angkot. Di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, si sopir angkot,” beber Judianto.
Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Mereka berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini.
(Kompas.com, Vitorio Mantalean/ The Jakarta Post/ Margareth S. Aritonang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.