JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DS, satu dari tiga pelaku jambret yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus serupa.
DS baru keluar dari salah satu rumah tahanan (rutan) di Jakarta pada 2019. Saat itu juga dia kembali beraksi dengan mengajak dua rekannya, S dan M yang turut ditangkap saat ini.
"Saudara DS ini residivis kasus yang sama. Pernah ditangkap tahun 2017 dan 2019 keluar langsung bermain lagi sampai (ditangkap) sekarang," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Yusri mengungkapkan, DS merupakan kapten aksi penjambretan. Dia yang merencanakan dan menyusun strategi kejahatan jalanan itu.
Baca juga: Asyik Nonton YouTube, Bocah Jadi Korban Jambret di Jagakarsa
DS bersama komplotannya beraksi sebanyak tiga hingga empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.
DS beraksi dengan mengendarai sepeda motor bersama S dan mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di traffic light dengan kaca terbuka.
"Bermain hampir setiap minggu. Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," kata Yusri.
Adapun barang hasil curian berupa ponsel, yang biasa dijual DS dan S kepada M. Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari para pelaku.
Baca juga: Apes, Jambret Ponsel Terjebak di Jalan Buntu Wilayah Graha Raya Tangerang Selatan
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tapi juga sering menerima barah hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," kata Yusri.
Adapun para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pada 11 Agustus 2021.
Para pelaku beraksi dengan menajambret ponsel korban yang saat itu sedang dimainkan di dalam mobil dengan kaca terbuka.
Baca juga: Jambret Ponsel Pejalan Kaki di Tambora, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur
Para pelaku beraksi biasanya dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan pemetik.
Mereka menunggu pengendara yang lengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka sambil di traffic light.
"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.