Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Jambret yang Kerap Beraksi di Jakut dan Jaktim Ditangkap

Kompas.com - 16/09/2021, 16:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DS, satu dari tiga pelaku jambret yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus serupa.

DS baru keluar dari salah satu rumah tahanan (rutan) di Jakarta pada 2019. Saat itu juga dia kembali beraksi dengan mengajak dua rekannya, S dan M yang turut ditangkap saat ini.

"Saudara DS ini residivis kasus yang sama. Pernah ditangkap tahun 2017 dan 2019 keluar langsung bermain lagi sampai (ditangkap) sekarang," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Yusri mengungkapkan, DS merupakan kapten aksi penjambretan. Dia yang merencanakan dan menyusun strategi kejahatan jalanan itu.

Baca juga: Asyik Nonton YouTube, Bocah Jadi Korban Jambret di Jagakarsa

DS bersama komplotannya beraksi sebanyak tiga hingga empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.

DS beraksi dengan mengendarai sepeda motor bersama S dan mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di traffic light dengan kaca terbuka.

"Bermain hampir setiap minggu. Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," kata Yusri.

Adapun barang hasil curian berupa ponsel, yang biasa dijual DS dan S kepada M. Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari para pelaku.

Baca juga: Apes, Jambret Ponsel Terjebak di Jalan Buntu Wilayah Graha Raya Tangerang Selatan

"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tapi juga sering menerima barah hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," kata Yusri.

Adapun para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pada 11 Agustus 2021.

Para pelaku beraksi dengan menajambret ponsel korban yang saat itu sedang dimainkan di dalam mobil dengan kaca terbuka.

Baca juga: Jambret Ponsel Pejalan Kaki di Tambora, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur

Para pelaku beraksi biasanya dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan pemetik.

Mereka menunggu pengendara yang lengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka sambil di traffic light.

"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com