JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop XXI di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah kembali beroperasi pada Kamis (16/9/2021).
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan bagi para penonton bioskop cukup ketat.
Pertama, penonton wajib melalukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke area bioskop.
Petugas hanya mengizinkan masuk mereka yang sudah menjalani dua tahap vaksinasi.
Baca juga: Bioskop di Jakarta Kembali Dibuka, Penonton: Prokes Ketat, Merasa Aman
Selanjutnya di dalam studio, penonton dilarang makan dan minum atau membuka masker.
Mereka juga duduk berjarak satu bangku dengan penonton lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di dalam studio, nampak seorang petugas berdiri melihat ke arah penonton yang sedang menyaksikan film Black Widow di studio satu.
Bahkan, ia beberapa kali melalukan hal yang sama selama film diputar.
Salah satu petugas bioskop mengatakan, di dalam setiap studio, ada satu petugas yang mengawasi penonton selama pemutaran film.
Mereka akan menegur para penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama di dalam bioskop.
"Iya setiap 15-20 menit kita selalu cek, lihat ke dalam penonton masih pakai masker apa enggak, berjarak apa enggak duduknya," kata petugas bioskop.
Baca juga: Kembali Beroperasi, Bioskop XXI Mal Kelapa Gading Tak Terima Pembayaran Tunai
Para penonton nampak fokus menyaksikan film di layar lebar dengan tetap mengenakan masker.
Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Ada enam aturan masuk bioskop yang harus dipenuhi selama PPKM, yakni:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
Baca juga: Bioskop Kembali Beroperasi, Ini Komentar Sineas
- Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.