Di sejumlah titik di Kota Tua, polisi juga membuat pos stasioner dan menempatkan rotator blue light.
Kemudian dipasang spanduk juga bertuliskan "Dilarang berkerumun, tetap menggunakan masker walaupun sudah vaksin."
Adapun, CFN ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB untuk menyesuaikan jam operasional busway.
Pasalnya, busway terakhir beroperasi pukul 22.00 WIB.
Kata Iver, jika ada yang tetap berkerumun di kawasan Kota Tua, pihak Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi seperti dalam operasi yustisi. Iver belum merinci kapan CFN akan berakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.